SMKN 1 KOLAKA-
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Pada hari ini tepatnya pada tanggal 16 september 2023 telah diselenggarakan perekaman KTP di SMKN 1 KOLAKA. Dalam rangka menjelang pemilu,pemula wajib mempunyai KTP sebelum 2024. KTP dapat dibuat bagi siswa yang telah berusia 16-17 tahun,pada saat siswa masih berusia 16 tahun siswa hanya akan melakukan perekaman terlebih dahulu setelah siswa sudah berusia 17 tahun maka siswa dapat mengambil kartu KTP tersebut. Jadi pada saat masih berusia 16 tahun dikhususkan untuk melakukan perekaman terlebih dahulu/DP4.
Dinas capil akan menjemput siswa empat ribu lebih disetiap sekolah sekabupaten kolaka,dari empat ribu lebih siswa yang ingin dijemput yang sudah selesai diimput yaitu sekitar tiga ratus dari empat ribu lebih siswa,karena mereka harus menjemput siswa kesekolah-sekolah lain. Para dinas capil menjemput siswa disetiap hari sabtu dan diusahakan selesai dengan cepat ,maka dari itu siswa terlebih dahulu dikumpulkan semua agar lebih lebih mudah dan cepat untuk mengerjakan pembuatan KTP ini,setelah perekaman dijemput para pegawai DUKCAPIL akan menjemput IKDnya(Identitas Kependudukan Dalam genggaman) jadi KTP ada didalam genggaman keluarga yang digunakan pada saat ingin melakukan perjalanan/penyebrangan.

